Bank Dunia baru merilis laporan yang mengejutkan Indonesia menempati posisi terburuk dalam hal capaian penerimaan (tax revenue) antara negara-negara ASEAN.
Rasio penerimaan pajak terhadap PDB menggambarkan seberapa efektif suatu negara mengumpulkan pendapatan dari sektor perpajakan. Indonesia hanya mencapai sekitar 9-10%, jauh di bawah rata-rata ASEAN yang berkisar 15-20%.
- Singapura: ~13%
- Malaysia: ~12%
- Thailand: ~16%
- Vietnam: ~18%
Penyebab Rendahnya Penerimaan Pajak di Indonesia
1. Tingkat Kepatuhan Pajak yang Rendah
Masih banyak wajib pajak, baik individu maupun korporasi, yang enggan membayar pajak secara penuh atau bahkan menghindarinya.
2. Ekonomi Informal yang Besar
Sektor informal (seperti UMKM yang tidak terdaftar) menyumbang sekitar 60% perekonomian Indonesia, tetapi kontribusinya terhadap penerimaan pajak sangat minim.
3. Sistem Perpajakan yang Rumit
Proses pelaporan dan pembayaran pajak dianggap terlalu birokratis, sehingga menyulitkan wajib pajak untuk patuh.
4. Banyaknya Tax Exemption dan Tax Evasion
Banyak perusahaan besar yang memanfaatkan celah hukum untuk mengurangi kewajiban pajak, sementara penegakan hukum masih lemah.
Dampak Rendahnya Penerimaan Pajak
- Pembangunan infrastruktur terhambat karena kurangnya anggaran.
- Ketergantungan pada utang luar negeri meningkat.
- Kesenjangan sosial melebar karena redistribusi pendapatan tidak optimal.
Solusi untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak
- Digitalisasi Sistem Pajak – Mempermudah pelaporan melalui aplikasi seperti e-Filing dan e-Billing.
- Penegakan Hukum yang Lebih Kuat – Memerangi praktik penggelapan pajak dengan sanksi tegas.
- Edukasi dan Sosialisasi Pajak – Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak.
- Reformasi Kebijakan Pajak – Menyederhanakan tarif dan aturan pajak agar lebih transparan.
Laporan Bank Dunia ini menjadi peringatan keras bagi Indonesia untuk memperbaiki sistem perpajakannya. Tanpa peningkatan penerimaan pajak, pembangunan ekonomi nasional bisa terhambat. Perlu kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan efektif.