Jakarta -Kejaksaan agung memvonis dugaaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 , 9 Tersangka.
Direktur penyidikan jaksa agung muda bidang tindak khusus kejagung Abdul Qohar menyebut, terdiri enam pejabatan Pertamina patra Niaga, swasta tiga.
Kejagung tetapkan kedua ternsangka yakni maya kusmaya selaku Direktur Pemasaran pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward corne.
Penyidik telah menemukan bukti yang kuat bahwa kedua tersangka melakukan tindak pindana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah di sampaikan, ujar dalam konfernsi pers. Rabu (26.2)