— Komisi Yudisial (KY) mengusulkan negara memberi bantuan hukum bagi terpidana dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Anggota KY Joko Sasmito mengatakan selama ini, penyediaan bantuan hukum di dalam persidangan, peruntukannya baru sebatas perkara di tingkat pertama, banding dan kasasi.
“Dalam KUHAP disebutkan dalam Pasal 54 yang berbunyi guna kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu yang pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam UU. Pasal ini menegaskan bahwa bantuan hukum hanya diperuntukkan bagi tersangka atau terdakwa,” kata Joko dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (10/2).
Ia menjelaskan ketentuan bantuan hukum bagi terpidana belum diatur. Padahal, kata dia, terpidana masih memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui mekanismenya peninjauan kembali (PK).
Oleh karenanya, KY mengusulkan bantuan hukum juga diberikan kepada terpidana mengingat tidak semua terpidana punya kemampuan memiliki penasihat hukum sendiri.