Skip to content
Rumahbintang
Menu
  • Beranda
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
Menu

Divonis 20 Tahun Bui Melebihin tuntutan , Harvey Moeis Putusan Sidang Banding.

Posted on Februari 13, 2025Februari 13, 2025 by klhm7

— Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan tersebut jauh melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Harvey dihukum 12 tahun penjara atau ultra petita.

Hukuman 20 tahun penjara di kasus kerugian negara ini menjadi pidana maksimal yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Perkara nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt. Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan Harvey dinilai sangat menyakiti hati rakyat karena korupsi dilakukan pada saat ekonomi susah.

“Hal meringankan: tidak ada,” ucap hakim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Jaksa mengajukan banding karena hukuman tingkat pertama itu jauh dari rasa keadilan. Dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjar.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Emas Sepi Peminat? Ini Alasan Investor Beralih ke Perak!
  • Trader Kripto Terkenal Rugi Rp 250 Miliar dalam 10 Hari
  • Terlibat Ganti Pelat Nopol BMW Penabrak Mahasiswa UGM
  • Chelsea Terancam Dilarang Tampil di Liga Champions
  • Darurat PHK! 5.000 Pekerja Pabrik Pisang Dirumahkan
©2026 Rumahbintang | Design: Newspaperly WordPress Theme