— Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan tersebut jauh melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Harvey dihukum 12 tahun penjara atau ultra petita.
Hukuman 20 tahun penjara di kasus kerugian negara ini menjadi pidana maksimal yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Perkara nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt. Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan Harvey dinilai sangat menyakiti hati rakyat karena korupsi dilakukan pada saat ekonomi susah.
“Hal meringankan: tidak ada,” ucap hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Jaksa mengajukan banding karena hukuman tingkat pertama itu jauh dari rasa keadilan. Dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjar.